Edukasi Beyond Use Date (BUD) Pada Pasien Di Puskesmas Makassau Makassar

Penulis

  • Nur Khairi Bagian Farmasetika dan Teknologi Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Maulita Indrisari Bagian Farmakologi dan Farmasi Klinik, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Andi Nur Aisyah Bagian Farmasetika dan Teknologi Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Fajriansyah Fajriansyah Bagian Farmakologi dan Farmasi Klinik, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Nur Rahma Rumata Bagian Farmakologi dan Farmasi Klinik, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

Kata Kunci:

Obat, BUD, Puskesmas, Edukasi

Abstrak

Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu ketika suatu sediaan obat telah diracik, disiapkan,
atau setelah kemasan utama dibuka. Kemasan utama merujuk pada kemasan yang
bersentuhan langsung dengan bahan obat, seperti blister, botol, pot, vial, dan lainnya. Obat
merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, namun penggunaan yang
tidak tepat dapat berdampak buruk pada kesehatan. Oleh karena itu, memberikan edukasi
kepada pasien atau keluarga pasien menjadi sangat penting. Informasi mengenai penyimpanan
dan batas waktu penggunaan obat setelah kemasan utama dibuka sangat krusial untuk
diketahui; namun, disisi lain, informasi mengenai BUD masih sangat minim. Tujuan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan edukasi mengenai Beyond Use Date
obat kepada pasien di Puskesmas Makkasau guna meningkatkan keamanan dan efektivitas
penggunaan obat. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini melibatkan metode ceramah dan
penyebaran brosur kepada pasien dan keluarga yang hadir. Harapannya, kegiatan pengabdian
ini dapat dikembangkan di beberapa tempat lainnya dan masyarakat dapat menggunakan obat
secara rasional

Diterbitkan

2023-09-27

Terbitan

Bagian

Articles